“Untuk pengembalian kita akan usahakan, karena baru Rp198 juta. Nanti untuk berikutnya kita akan usahakan (mengembalikam). Kan ada waktu dari jaksa selama 1 bulan,” kata pengacara Aklani, Tegar kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (13/11/2023).
Upaya pengembalian kerugian keuangan negara itu, kata Tegar, diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan hukuman kliennya.
- Advertisement -
Sebab, Jaksa Penuntut Umum menuntut Aklani dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 790 juta.
Tegar pun akan mengupayakan meminta uang kepada perangkat desa yang ikut menikmati bersama-sama dana desa untuk berkaraoke.