Adapun keempatnya yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.
“Untuk staf-staf yang kemarin empat orang itu, kita akan meminta kepada mereka untuk bertanggung jawab juga karena mereka juga ikut menikmati hasil dari dana desa yang buat karaoke itu,” ujar Tegar.
- Advertisement -
Pada fakta persidangan terungkap, Aklani tidak melakukan pekerjaan atau fiktif kegiatan rabat beton di RT 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.
Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.