Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah dengan menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
Melalui aturan tersebut, pemerintah akan memprioritaskan 2 kategori honorer untuk bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Advertisement -
Dua kategori yang dimaksud adalah eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.
Dalam pelaksanaannya, KemenPAN-RB telah mempersiapkan kuota sebanyak 80% untuk dua kategori tersebut. Sedangkan kuota 20% sisanya akan dibuka untuk formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.