27.8 C
Indramayu
Senin, September 23, 2024


Hore…, Akhirnya Honorer Langsung Diangkat PPPK! Catat Syarat dan Ketentuannya

Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah dengan menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan memprioritaskan 2 kategori honorer untuk bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

- Advertisement -

Dua kategori yang dimaksud adalah eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.

Dalam pelaksanaannya, KemenPAN-RB telah mempersiapkan kuota sebanyak 80% untuk dua kategori tersebut. Sedangkan kuota 20% sisanya akan dibuka untuk formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler