27.8 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Hore…, Akhirnya Honorer Langsung Diangkat PPPK! Catat Syarat dan Ketentuannya

“Telah disiapkan kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” jelas Anas.

“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi (prioritas) terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” tambahnya.

- Advertisement -

Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

Meski dua kategori di atas menjadi prioritas, namun yang bersangkutan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler