“Telah disiapkan kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” jelas Anas.
“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi (prioritas) terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” tambahnya.
- Advertisement -
Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK
Meski dua kategori di atas menjadi prioritas, namun yang bersangkutan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus agar bisa diangkat menjadi PPPK.