Bedasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, berikut sejumlah syarat yang perlu dipenuhi honorer agar langsung diangkat jadi PPPK:
- Memiliki pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:
– Min 2 tahun untuk jenjang pemula
– Min 3 tahun untuk jenjang ahli muda
– Min 5 tahun untuk jenjang ahli madya
– Min 7 tahun untuk jenjang ahli utama - Untuk jabatan fungsional dosen, yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman dengan ketentuan:
– Min 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
– Min 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor
– Min 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor
– Min 5 tahun pada jenjang lektor kepala - Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas.
4. Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN.
5. Lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketetapan yang ada.
Penulis: Wawan Idris