MHNEWS.id.- Malang benar Panji Gumilang, belum usai kasus dugaan penistaan agama, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini menetapkannya sebagai tersangka kasus TPPU.
Ya. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja menetapkan pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan, serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan penetapan tersangka Panji dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasusnya pada Kamis (2/10/2023).
“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal tadi,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/10/2023) sebagaimana dilansir Kompas.com.