30.4 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Selanjutnya dikatakan, seorang hakim atau panitera, wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri, maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana yang menjadi kewajiban hakim di atas, putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.

- Advertisement -

Kini, jelas dan terang benderang. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, ikut menyidangkan perkara No 90/PUU-XXI/2023 di mana perkara tersebut berkaitan dengan keponakannya, Gibran.

Ada keterkaitan kepentingan antara dirinya sebagai hakim, dengan Gibran sebagai pihak yang diuntungkan.

Baca Juga :  Jawaban Menohok Calon Wakil Presiden Nomor 3, Mahfud Md. saat Disenggol Prabowo soal Kasus HAM

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler