30.4 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Namun, bagaimana dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang secara tegas mengatakan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat? Artinya, tidak bisa diutak atik lagi?

Di sinilah debat hukumnya, karena ada dua instrumen hukum (undang-undang) yang derajatnya sama, saling beradu.

- Advertisement -

Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim yang ikut dalam sebuah perkara dan ia memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara itu, maka putusannya tidak sah.

Di lain sisi, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sudah tidak bisa diutak atik lagi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler