30.4 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Berhadapan keadaan ini, saya membayangkan bahwa kita mengambil terobosan hukum. Di satu sisi, kita tidak mengorbankan Mas Gibran, di sisi lain, kita tidak menerjang aturan main yang baku.

Kita harus berbesar jiwa melakukan retrial (membuka) perkara ini. Apalagi, dalam UU No 48 Tahun 2009, membolehkan melakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda, terhadap perkara yang diputus oleh hakim yang memiliki kepentingan dengan perkara yang ditanganinya.

- Advertisement -

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi harus mengambil inisiatif untuk melakukannya. Jangan dianggap masalah ini berlalu begitu saja, toh masyarakat akan melupakannya kelak. Tidak boleh seperti itu.

Masalahnya, prinsip seorang hakim tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya, bukan sekadar perintah undang-undang, tetapi itu adalah prinsip universal yang berlaku di negara-negara yang beradab. Nemo judex idoneous in propria causa (tak seorang pun menjadi hakim dalam perkaranya sendiri).

Baca Juga :  Dosen UGM, Royhan Akbar Ingatkan Generasi Z agar tidak Mudah Termakan Gimik Peserta Pemilu 2024

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler