MHNEWS.id.- Mulai tahun 2024 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akan melarang kendaraan yang nunggak membayar pajak untuk mengisi BBM di semua SPBU.
“Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik, Sabtu (25/11/2023).
Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta saja yang aktif. Dari total angka tersebut, ada 10,6 juta pemilik kendaraan yang membayar pajak dengan taat, sedangkan sisanya masih menunggak.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraan adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan pada 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023 lalu.