MHNEWS.id.- Surat Perintah Penyidikan (SPP) Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU terkait transaksi mencurigakan telah diterbitkan.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud Md. kepada sejumlah media di kantornya.
Seiring terbitnya SPP tersebut, tegas Mahfud Md., kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun telah naik ke tahap penyidikan.
Mahfud mengatakan, kasus ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).