27.8 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Menkopolhukam, Mahfud Md. Nilai Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum

Terbaru, Anwar akhirnya diberhentikan sebagai Ketua MK dalam sidang pembacaan putusan etik MKMK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

- Advertisement -

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler