MHNEWS.id.- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilihan umum (pemilu).
Melansir Kompas.com, dikatakan Abdul Halim, dalam pemilu, biasanya perangkat desa akan direkrut menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Maka, apabila tidak netral, akan sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu.
“(Perangkat desa dan kepala desa) Harus netral. Harus netral. Karena kan kemudian dia (jadi) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak (netral) bahaya itu,” ujar Abdul Halim di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa juga tidak boleh datang ke acara kampanye ataupun mobilisasi massa. Namun, demikian kepala desa dan perangkat desa tetap punya hak pilih dalam pemilu.