Adapun penjelasan Abdul Halim ini disampaikan menanggapi acara deklarasi perangkat desa terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024 baru-baru ini.
Saat ditanya lebih lanjut soal acara deklarasi tersebut, Abdul Halim menyatakan tidak bisa memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang melakukan deklarasi.
Dia menegaskan, persoalan sanksi menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Enggak ada itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa,” ungkapnya.
“Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa. Karena itu, kewenangan ada di mereka (Kemendagri). Kementerian desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” imbuh kakak Muhaimin Iskandar ini.