“Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti. Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan,” jelasnya.
Berkenaan dengan hasil pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi dan puluhan pihak lainnya berkaitan dengan materi pengaduan soal batas usia capres-cawapres, Jimly mengaku telah mengambil kesimpulan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
“Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” lanjutnya.