29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Pastikan Anwar Usman tak Terlibat, Gugatan Baru tentang Usia Capres-Cawapres Digelar MK

MHNEWS.id.- Hakim Konstitusi (MK), Suhartoyo bertindak sebagai Ketua Majelis memimpin sidang atas gugatan baru soal syarat usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Unusia.

Namun dalam sidang perdananya Suhartoyo meminta pemohon memperbaiki permohonannya karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik yang perlu diperbaiki.

- Advertisement -

Adapun gugatan ini dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang juga hadir dalam sidang. Turut mendampingi Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Brahma.

Suhartoyo meminta Viktor dan Brahma untuk memperbaiki berkas pelaporan. Sebab, terdapat beberapa legal standing dan salah ketik yang perlu diperbaiki.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler