MHNEWS.id.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan mulai Selasa (28/11/2023) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan melakukan kegiatan kampanye.
Adapun jadwal dan aturan kampanye telah diatur secara detail dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
- Advertisement -
Berdasarkan beleid tersebut, kampanye pemilu merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Sementara itu, Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.