“Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan agar Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak,” ujar Bagja dalam rilis pers, Senin (27/11/2023).
Bawaslu sendiri, lanjut Bagja, telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dapat menjadi acuan peserta pemilu dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA), serta berita hoaks.
- Advertisement -
“Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini. Maka, perlu ruang sosialisasi yang baik dan merata sesuai dengan asas pemilu,” katanya.
Penulis: Wawan Idris