31.7 C
Indramayu
Rabu, April 9, 2025


Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama

MHNEWS.id.- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana atas kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/11/2023).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto mengatakan terdapat tiga pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa PG.

- Advertisement -

“Pada dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong,” jelasnya.

“Kedua, Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama. Ketiga, Pasal 45 a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” imbuhnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler