MHNEWS.id.- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana atas kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/11/2023).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto mengatakan terdapat tiga pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa PG.
- Advertisement -
“Pada dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong,” jelasnya.
“Kedua, Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama. Ketiga, Pasal 45 a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” imbuhnya.