“Pemohonnya Aliansi Peduli Demokrasi Nomor 48P/HUM/2023 dan yang Pemohonnya LBH Yusuf Nomor 51 P/HUM/2023,” kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
“Keduanya, objeknya Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dan sudah dimohonkan penetapan majelis kepada Ketua Mahkamah Agung,” ujar Suharto sebagaimana dilansir detik.com..
Ada pun pasal yang diuji itu berbunyi: Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, KPU membuat PKPU Nomor 23/2023 pada 3 November 2023. Hal itu buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah tafsir UU Pemilu soal syarat capres/cawapres.