MHNEWS.id.- Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memang tidak membatalkan putra sulung Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai cawapres Prabowo Subianto. Hal ini karena MKMK melalui putusannya Nomor 2/MKMK/L/11/2023 hanya menghukum para hakim atas pelanggaran etik.
Gibran yang tidak lain keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tetap melanggang bersama Prabowo untuk mengikuti Pilpres 2024. Lain halnya dengan sang paman Anwar Usman. Ia tumbang, karena dipecat MKMK dari posisinya sebagai Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.