MHNEWS.id.- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutus, bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat etika hakim konstitusi.
Melalui putusannya Nomor 2/MKMK/L/11/2023, MKMK menghukum para hakim atas pelanggaran etik. Dari sembilan hakim konstitusi hanya Anwar Usman yang dinyatakan terbukti melakukan pelangaran berat.
- Advertisement -
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.