28.2 C
Indramayu
Minggu, September 22, 2024


Sanksi Bertubi-tubi bagi Ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman atas Pelanggaran Berat Etika Hakim Konstitusi

MHNEWS.id.- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutus, bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat etika hakim konstitusi.

Melalui putusannya Nomor 2/MKMK/L/11/2023, MKMK menghukum para hakim atas pelanggaran etik. Dari sembilan hakim konstitusi hanya Anwar Usman yang dinyatakan terbukti melakukan pelangaran berat.

- Advertisement -

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler