27.8 C
Indramayu
Senin, September 23, 2024


Sanksi Bertubi-tubi bagi Ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman atas Pelanggaran Berat Etika Hakim Konstitusi

Tidak hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, MKMK juga menghukum Paman Gibran Rakabuming Raka ini dengan sederat sanksi lainnya. Kewenangan Anwar Usman pun kini dipreteli.

Berikut daftar sanksi yang dijatuhkan MKMK kepada Anwa Usman

- Advertisement -

1. Diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
2. Tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
3. Tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Baik pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
4. Anwar Usman harus mengundurkan diri (sanksi sosial dari publik).

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler