Sejak itu, kenyamanan Penyuluhan Pertanian banyak terganggu. Dibubarkannya “rumah bersama” seperti BP3K dan BP4K, membuat para Penyuluh Pertanian, kesusahan mencari tempat untuk berkumpul dan bincang-bincang soal dunia pertanian.
Bertahun-tahun para Penyuluh Pertanian seperti yang kecewa berat atas kebijakan regulasi yang dilahirkan Pemerintah ini.
Para Penyuluh Pertanian saat itu mempertanyakan bagaimana nasib Undang Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan setelah Undang Undang No. 23 Tahun 2014 diterbitkan?
Hal ini menarik, karena dengan lahirnya Undang Undang Pemerintahan Daerah ini, banyak Pasal dan Ayat dalam UU No. 16 Tahun 2006 banyak yang diamputasi, tanpa adanya kepastian apakah UU ini dihilangkan atau tidak.