MHNEWS.id.- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang kedua ini berlangsung, Rabu (15/11/2023). Panji Gumilang membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum terdakwa Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan tak masuk akal apa yang didakwakan terhadap kliennya, di antaranya terkait ceramah yang dinilai oleh Penuntut Umum sebagai penistaan agama.
“Apa yang dikemukakan klien kami pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh klien kami kebenarannya pada saat itu,” katanya, membacakan eksepsi.