29.4 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Suhartoyo Disepakati Menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden,” tegasnya.

- Advertisement -

“Juga dalam pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan,” imbuhnhya.

Merujuk Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan pimpinan Mahkamah dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Eks Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana Minta MKMK Bisa Batalkan Keputusan MK

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler