MHNEWS.id.- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen, Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya telah memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
Pemblokiran itu diumumkan usai Direktorat Tindak Pidana Ekomomi Khusus Bareskrim menetapkan Panji terkait kasus tindak pidana yayasan, penggelapan, dan TPPU di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
“Jadi kita telah kita lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 144 rekening,” kata Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Dari total ratusan rekening itu, kata Whisnu, hanya ada 14 rekening yang berisi uang. Dia pun menyebut uang sekitar Rp 200 miliar yang ada di dalam rekening itu turut disita.