30.2 C
Indramayu
Rabu, Juni 25, 2025


Terpidana Kasus Korupsi Mamin Santri Tahfidzh Al-Qur’an Bayarkan Denda Rp 60 Juta

MHNEWS.id.- Terpidana kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada program pendidikan santri tahfidzh takhasus/penghafal Al-Qur’an membayar denda sebesar Rp 60 juta.

yang terjadi di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020 ini sempat membuat heboh. Salah seorang terpidana Endang Pujiwati pun mengembalikan dana yang dikorupsinya.

- Advertisement -

Pembayaran denda tersebut diserahkan Norita Widyaratni selaku anak terpidana kepada pihak Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (14/11/2023).

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum melalui Kasi Pidsus, Reza Vahlefi, S.H., M.H. mengatakan hal itu sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 6/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Bdg tanggal 5 Juni 2023, yang mana sebelumnya juga telah dilakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 448.345.680.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler