MHNEWS.id.- Terpidana kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada program pendidikan santri tahfidzh takhasus/penghafal Al-Qur’an membayar denda sebesar Rp 60 juta.
yang terjadi di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020 ini sempat membuat heboh. Salah seorang terpidana Endang Pujiwati pun mengembalikan dana yang dikorupsinya.
Pembayaran denda tersebut diserahkan Norita Widyaratni selaku anak terpidana kepada pihak Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (14/11/2023).
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum melalui Kasi Pidsus, Reza Vahlefi, S.H., M.H. mengatakan hal itu sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 6/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Bdg tanggal 5 Juni 2023, yang mana sebelumnya juga telah dilakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 448.345.680.