Ia merasa sikapnya tak mundur dari mengadili gugatan batas usia capres-cawapres bukan berarti membiarkan konflik kepentingan.
Ia menjelaskan, ada banyak putusan MK terdahulu yang bisa saja dianggap mengandung konflik kepentingan, tetapi nyatanya para hakim konstitusi tak ada yang mundur dari perkara itu. Ia mencontohkan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan hakim MK.
Anwar menegaskan, gugatan atas Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK itu sangat berkaitan langsung dengan jabatan Ketua/Wakil Ketua MK, yang waktu itu dijabat Anwar Usman dan Aswanto.
Sementara itu, gugatan atas Pasal 87 b berkaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang ketika itu belum berusia 55 tahun.