MHNEWS.id.- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres jelas-jelas telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu dikatakan Habiburokhman menanggapi adanya gugatan dari salah seorang warga terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penggugat KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) janggal. Ya itu gugatan yang janggal dan sangat kental nuansa politisnya,” ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres jelas-jelas telah berkekuatan hukum tetap. Ia pun menilai bahwa tidak ada yang salah dari putusan MK, yang kemudian dilaksanakan oleh KPU.