Sementara itu, Divisi PPPS Dedi Priyadi, mengatakan pihaknya menyiapkan strategi yang mumpuni dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan dalam pengawasan Pemilu. Hal itu untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan sesuai ketentuan peraturan.
“Kegiatan pengawas Pemilu menjadi suatu keharusan yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas Pemilu dalam mencapai tujuan,” ujarnya.
- Advertisement -
“Meskipun dengan alasan subjektif, lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris