MHNEWS.id.- Calon wakil presiden (cawapres) nomor 3, Mahfud Md. menegaskan bahwa majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 tetap sah, tak ada masalah.
Namun demikian, Mahfud mengakui putusan MK yang mengantarkan Gibran bisa nyalon wapres dinilai melanggar etik. Hal ini sesuai dengan putuskan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.
Atas pelanggaran berat etik itu pula, pamannya Gibran, Anwar Usman telah dihukum dengan dicopot jabatannya sebagai Ketua MK. Hukuman terhadap Anwar Usman ini sudah maksimal.
Akan tetapi jika ingin memberi hukuman lebih lanjut, masyarakat bisa melakukannya lewat pilihan saat menyalurkan hak suara untuk memilih pemimpin di Pemilu 14 Februari 2024. Menurut Mahfud, pilihan masyarakat nanti bisa dijadikan sebagai hukuman lebih lanjut.