Mahfud menuturkan hakim yang menangani putusan MK tersebut juga sudah disanksi, salah satunya terbukti melakukan pelanggaran etik berat sampai dicopot dari jabatan Ketua MK yakni Anwar Usman.
Mahfud menyebut Anwar Usman yang juga paman dari Gibran, kini sudah tidak bisa lagi memimpin sidang berkaitan dengan pemilu.
“Tadi yang ditanyakan soal value, soal etik. Etiknya pun sudah diputus, karena putusan yang secara hukum mengikat itu melanggar etika, pelanggarannya pelanggaran berat, bukan pelanggaran main-main,” paparnya.
“Delapan hakim itu semuanya melanggar tapi yang tujuh mendapat teguran ringan, teguran lisan. Tapi yang satu dianggap melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dari ketua MK dan tidak boleh lagi memimpin sidang berkaitan degan pemilu,” imbuhnya.