Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri sekaligus dibuka Bupati Indramayu, Nina Agustina. Dalam sosialiasi itu dibahas tentang RTRW, RDTR, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sedangkan peserta sosialisasi yaitu dari jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Indramayu, instansi vertikal, Perwakilan Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan Asosiasi Pengembang (Developer) Perumahan.
Bupati Nina Agustina menyampaikan, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pentingnya tata ruang.
Ini penting, tegas Bupati Nina karena tata ruang menjadi panduan operasional, rencana pengembangan dan pembangunan fisik kawasan, serta sebagai pedoman pemberian izin kesesuaian pemanfaatan ruang.