“Yang tidak boleh (memilih) itu sebenarnya yang kaitannya disabilitas, bahwa yang bersangkutan dinyatakan (melalui surat keterangan) tidak mampu untuk memilih dari dokter,” tegasnya.
Ia akan memastikan bagi setiap warga negara, termasuk disabilitas mental, dapat menggunakan hak pilihnya. Pihaknya pun telah mendata melalui pencoklitan beberapa waktu lalu terkait daftar pemilih termasuk para penyandang disabilitas.
“Kami mengupayakan semaksimal mungkin agar setiap warga negara itu dapat menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
Disebutkan, data pemilih dari kalangan penyandang disabilitas mental yaitu sebanyak 1.665 orang. Jumlah tersebut merupakan sebagian dari jumlah total penyandang disabilitas lainnya di Kabupaten Indramayu yang berjumlah 7.279 orang.