Ia menjelaskan bahwa sejak awal desain kebijakan MPP merupakan suatu terobosan dari agenda reformasi birokrasi. Hal itu bertujuan merubah pola pelayanan publik yang terkotak-kotak dan terpisah satu sama lain menjadi pelayanan publik yang terpadu.
“MPP yang berkualitas akan terwujud jika institusi birokrasi di daerah bisa mengesampingkan ego sektoral,” tegasnya.
“Untuk itu, perlu kesadaran kolektif untuk memadukan kewenangan, menyepakati standar dan jenis pelayanan serta mengubah cara kerja yang lebih terpadu, lintas institusi dan lintas birokrasi,” sambungnya.
Ia berharap hadirnya MPP mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan.