Selain itu, MPP juga tak boleh sekadar berorientasi pada bangunan fisik tetapi pastikan juga fungsi pelayanan publik yang terpadu dapat berjalan dengan baik, capat dan nyaman.
“Harapan hadirnya MPP, selain memberikan kemudahan dan kepastian layanan, juga dapat mengungkit iklim investasi yang semakin baik, pertumbuhan ekonomi semakin tinggi, dan masyarakat Indramayu akan semakin sejahtera,” ujarnya.
Dikatakan, hadirnya MPP merupakan amanat Perpres No 89/2021 tentang Mall Pelayanan Publik Pasal 3 ayat (1).
Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, yaitu bahwa penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.