Percepatan implementasi sistem merit juga dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
Penetapan aturan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam melaksanakan amanat UU ASN dalam mewujudkan birokrasi Indonesia yang kapabel dan berdaya saing.
Berdasarkan Data Badan Kepegawaian Negara, per 30 Juni 2023 jumlah ASN yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai angka 4.282.429, dengan komposisi 78 % merupakan ASN pemerintah daerah dan sisanya 22 % ASN yang ditempatkan di pemerintah pusat (bkn.go.id, 2023).
Kementerian PANRB bekerja sama dengan KASN melakukan evaluasi merit system, yang kemudian menghasilkan indeks sistem merit dan menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi pelaksanaan RB di instansi pemerintah.