32.5 C
Indramayu
Kamis, April 17, 2025


Meritokrasi, Jalan Menuju World Class Bureaucracy

Terdapat delapan aspek yang menjadi penilaian dalam evaluasi merit system berdasarkan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah.

Ke-8 aspek dimaksud yaitu (1) perencanaan kebutuhan, (2) pengadaan, (3) pengembangan karier, (4) promosi dan mutasi, (5) manajemen kinerja, (6) penggajian, penghargaan, dan disiplin, (7) perlindungan dan pelayanan, dan terakhir (8) sistem informasi.

- Advertisement -

Hasil penilaian merit system yang dilakukan oleh KASN pada tahun 2023 menunjukkan bahwa 91 instansi pemerintah ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik”, 157 pada kategori “Baik”, 78 pada kategori kurang, dan juga 191 instansi pemerintah dalam kategori buruk.

Kemudian, dalam hal Indeks Kualitas Pengisian JPT, terdapat  63% dari 431 instansi pemerintah yang dinilai mencapai kategori “Baik” dan “Sangat Baik”.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler