Pihaknya juga menekankan jajarannya hingga Pengawas Keluarahan/Desa agar melakukan pengawasan ekstra di masa kampanye.
“Kami perintahkan supaya bekerja mengawasi secara maksimal kepada peserta pemilu terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada masa kampanye,” tegasnya.
Dikatakan, larangan-larangan selama masa kampanye antara lain yaitu mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba.
Larangan lainnya yaitu mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Selain itu, dilarang pula menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.