Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari pada 11-13 Februari 2024. Hari pemungutan suara serentak terjadi pada 14 Februari 2024.
Masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024.
- Advertisement -
Penulis: Wawan Idris