MHNEWS.id.- Perhatian terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) telah banyak diberikan Kabupaten Indramayu antara lain Perda No 3/2021 tentang perlindungan kepada PMI Kota Mangga.
Selain itu, Pemkab Indramayu juga telah memberikan pelayanan yang baik bagi calon PMI (CPMI), yaitu di kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Disnaker Kabupaten Indramayu.
Hal itu dikatakan Bupati Indramayu Nina Agustina pada kegiatan peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan di aula Universitas Wiralodra Indramayu, Kamis (14/12/2023).
“Terbitnya Perda nomor 3/2021 merupakan penegasan perhatian pemerintah bagi CPMI, PMI dan purna PMI terhadap PMI. Sebagai bentuk kewajiban dan upaya melindungi seluruh PMI,” katany.