“Juga ada aspek manajemen kinerja bobot nilai 20 persen, penggajian, penghargaan dan disiplin bobot nilai 10 persen, perlindungan dan pelayanan bobot nilai 4 persen, dan sistem informasi bobot nilai 6 persen,” paparnya.
Ditambahkan Deden, penilaian dilakukan melalui aplikasi SI PINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan System Merit) yaitu instrument untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di Instansi Pemerintah.
“Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self assessment. Hasil penilaian terdiri dari Kategori Baik dan Sangat Baik,” tegasnya.
“Kita terus lakukan secara berkesinambungan sehingga penerapan System Merit ini dapat memperkuat pencapaian Visi Indramayu Bermartabat,” imbuh Deden.