Ia pun menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah menjadi bukti terkuat mengenai kepemilikan tanah. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN melaksanakan program PTSL.
Dijelaskan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat.
- Advertisement -
Hal itu meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
PTSL menjadi salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.