“Perlindungan dan pemenuhan HAM di daerah dapat tewujud apabila daerah tersebut bisa konsisten dan peduli terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM,” ungkapnya di Aula Soepmo, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat.
Dijelaskan Andika, pemerintah memberikan penghargaan bagi kabupaten/kota yang memiliki kepedulian terhadap HAM.
- Advertisement -
Parameternya merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Adapun beberapa kriteria penilaiannya meliputi terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang penilainnya diukur berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil.