30.7 C
Indramayu
Sabtu, April 19, 2025


Bawaslu: Umpatan Prabowo kepada Anies Baswedan sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu

“Manakala pemerintah memerlukan, saya segera menyerahkan, enggak usah dibawa debatlah. Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” tuturnya.

Umpatan dengan kata-kata ‘goblok’ dan ‘ketololan’ Prabowo Subianto yang disampaikan di hadapan para relawannya ketika membicarakan capres pesaingnya menuai polemik.

- Advertisement -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, umpatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sebab, Undang-undang Pemilu memuat larangan penghinaan terhadap peserta pemilu.

“Tentang menghina ya? Bisa dijerat,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler