28.5 C
Indramayu
Rabu, Juni 25, 2025


Cawapres Nomor 3 Mahfud Md. Dilaporkan ke Bawaslu karena Menghina Wali Kota Solo, Gibran

Mualimin menyebut Mahfud Md. melanggar pasal 72 ayat 1 huruf (c) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2024 jo pasal 380 ayat 1 huruf (c) dan pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.

- Advertisement -

“Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain,” tegasnya.

“Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md.,” sambungnya sebagaimana dilansir detikcom.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler