Mualimin menyebut Mahfud Md. melanggar pasal 72 ayat 1 huruf (c) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2024 jo pasal 380 ayat 1 huruf (c) dan pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.
- Advertisement -
“Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain,” tegasnya.
“Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md.,” sambungnya sebagaimana dilansir detikcom.