Berikut hasil survei Charta Politika:
PDIP 22,6 persen
Partai Gerindra 18,8 persen
Partai Golkar 9,3 persen
Partai NasDem 8,8 persen
PKB 8,0 persen
PKS 6,8 persen
PAN 4,0 petrsen
Partai Demokrat 3,9 persen
PPP 3,6 persen
Perindo 2,8 persen
PSI 1,9 persen
Hanura 0,6 persen
Gelora 0,3 persen
PBB 0,3 persen
Buruh 0,2 persen
PKN 0,1 persen
Ummat 0,1 persen
Tidak tahu/tidak jawab 8,0 persen
Sebagai informasi, ambang batas partai politik masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017. Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR.
Merujuk pada regulasi ini maka Partai Demokrat, PPP, PSI, Hanura, Gelora, PBB, Partai Buruh, PKN, dan Partai Ummat kemungkinan tidak bisa melenggang ke Senayan, Jakarta.
Penulis: Wawan Idris