“Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada,” sambung Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Melansir Kompas.com, menurut Mahfud, dirinya tak bisa menindak laporan lantaran hal tersebut merupakan kewenangan DPR, bukan Menko Polhukam.
Terlepas dari itu Menko Polhukam, Mahfud Md menilai, permintaan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Pemilu 2024, adalah hal yang tak mungkin terjadi.
“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi),” kata Mahfud setelah menggelar dialog bersama masyarakat dalam agenda ‘Tabrak Prof’, di Jalan Ngagel Madya, Gubeng, Surabaya, Rabu (10/1/2024) malam.