MHNEWS.id.- Langkah tegas yang diambil oleh seorang pimpinan dalam memberikan sangsi kepada bawahannya atas kesalahan yang dilakukannya merupakan keputusan tepat dan positif.
Terlebih kesalahan itu melanggar norma sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian. Dalam hal ini seorang pegawai memiliki kewajiban mematuhi peraturan perundangan.
Hal tersebut disampaikan Sosiolog Saptarini Kismawati, S.S., M.Pd. dalam menanggapi penyebaran visual tak senonoh terhadap seorang mantan Kepala Negara yang dilakukan oleh seorang pegawai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Langkah tegas seorang pimpinan dalam hal ini Dirut PDAM Tirta Darma Ayu sudah tepat. Apalagi ini menyangkut pornografi terhadap seorang mantan kepala negara,” kata Saptarini Kismawati, Kamis (18/1/2024).